Polisi Tak Izinkan Aksi Buruh pada 1 Mei

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak mengizinkan digelarnya aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang di wilayah hukumnya.

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Alasannya, aksi unjuk rasa jelas melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Di mana kondisi Tanah Air saat ini diketahui tengah dilanda wabah virus corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, aksi seperti ini tidak dulu boleh dilakukan. Atas dua dasar tersebut maka aksi dilarang.

May Day, Apindo Harap Hubungan Buruh dan Pengusaha Harmonis

"Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.

Dia menambahkan pihaknya tidak akan segan melakukan pembubaran bilamana para buruh tetap nekat menggelar aksi di tengah wabah Covid-19 ini. Para buruh harusnya bisa mengerti kalau aksi dilarang bukan tanpa alasan. Untuk itu dia berharap mereka bisa memakluminya.

May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," kata dia lagi.

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2024

Kasus Pemalsuan Merek Dagang Masih Marak Hingga Berimbas kepada Buruh

Dalam memperingati Hari Buruh/May Day, kasus pemalsuan merek dagang masih marak di Indonesia hingga berimbas kepada buruh pekerja. Makanya, pengusaha harus memperhatikan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024