Anies: Kalau Berkerumun, Anda Akan Diangkat, Dimasukkan ke GOR

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjanjikan wilayah yang dipimpinnya akan memberlakukan sanksi tegas. Sanksi ini berlaku bagi warga yang masih bandel karena nongkrong, atau berkerumun di jalan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

Menurut Anies, warga itu akan diinapkan di Gelanggang Olahraga (GOR) minimal 24 jam, bersama para tunawisma.

"Jadi, kebijakannya semua yang berada di pinggir jalan, berkumpul, diangkat. Akan dimasukkan ke GOR, minimal 24 jam," ujar Anies di GOR Tanah Abang, Jakarta, dikutip dari YouTube Pemprov DKI pada Senin, 27 April 2020.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

Anies menyampaikan, tindakan tegas, harus diambil di periode kedua PSBB. Strategi yang dilakukan untuk menekan penularan Corona itu berlangsung dari 22 April hingga 22 Mei 2020.

"Di sini (GOR) diperiksa, dicatat. Jadi, tidak ada lagi orang yang keluar berkerumun di pinggir jalan," ujar Anies.

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

Anies juga mengemukakan, warga, harus bisa menunjukkan bukti domisili mereka di Jakarta saat akan dipulangkan. Jika tidak memiliki tempat tinggal jelas, warga akan terus ditampung di GOR selama PSBB.

"Jadi, kalau Anda berkerumun, Anda akan diangkat, akan dimasukkan ke GOR," tutur eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sebelumnya, Anies memutuskan kebijakan PSBB yang telah dilaksanakan di Ibu Kota sejak 10 April 2020, diperpanjang hingga periode kedua. PSBB periode kedua itu akan berlangsung sejak Jumat, 24 April 2020 hingga Jumat 22 Mei 2020.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Anies menyampaikan, perpanjangan, dilakukan setelah DKI, berdiskusi dengan para ahli, termasuk pakar epidemiologi. Perpanjangan hingga periode kedua, dilakukan karena penyebaran Corona, belum menunjukkan penurunan yang berarti di periode pertama.

"Pemprov DKI Jakarta (memutuskan perpanjangan PSBB) dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular, dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan," ujar Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya