Volume Kendaraan di Jakarta Meningkat Lagi, WFH Sudah Berkurang

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak menampik kalau belakangan ini ada kenaikan volume kendaraan di Ibu Kota. Penyebabnya diduga karena banyak perkantoran yang sudah tak menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah untuk karyawannya.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Mungkin sudah banyak tempat kerja yang mulai buka, orang bepergian di pagi hari, pulang di sore hari, adanya kenaikan volume karena mereka bekerja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Mei 2020.. 

Dia menekankan jika banyak perusahaan tak menerapkan WFH maka berpengaruh terhadap intensitas volume kendaraan.

Puluhan ASN di Tangerang Terapkan WFH Usai Terjebak Macet Arus Balik Lebaran

"Kalau semakin banyak perusahaan-perusahaan sudah tidak lagi WFH atau pabrik yang buka volume keramaian akan semakin meningkat," ujarnya.

Kemudian, volume kendaraan pada hari Lebaran Idul Fitri tahun ini di Jakarta juga diprediksi akan padat atau tidak sama seperti Hari Lebaran tahun. Hal itu tak lain lantaran mudik dilarang tahun ini guna mencegah penyebaran Corona atau Covid-19. 

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Maka itu, warga diyakini akan melakukan silaturahmi di wilayah Jabodetabek saja. Pun melakukan ziarah ke makam.

Polisi berharap warga tidak melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama melakukan silaturahmi nanti. Sambodo mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personel di titik-titik yang diperkirakan akan ramai. 

Kata dia, tentunya personel kepolisian itu juga akan fokus menerapkan kebijakan PSBB yang berlaku.

"Posisi mereka akan dibagi-bagi, ada yang ditempat-tempat pemakaman, di jalur. Intinya kami siap menghadapi kenaikan volume kalau pun ada nanti pada saat hari raya idul fitri," katanya lagi.

Terkait WFH, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan imbauan agar seluruh perkantoran di Jakarta menerapkan kebijakan tersebut mulai Senin, 23 Maret 2020. Kebijakan ini disampaikan Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. 

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.

Pun, Jakarta juga menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua sejak 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya