Sanksi Larangan Kantong Plastik di Jakarta Bukan untuk Konsumen

Ilustrasi kantong Plastik
Sumber :
  • Pixabay/Nuzree

VIVA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bahwa sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, di Jakarta, dikutip Jumat, 10 Juli 2020.

Baca juga: Denda Rp25 Juta Menanti Pusat Perbelanjaan yang Tetap Gunakan Plastik

Ia mengatakan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ujarnya.

Menurut Andono, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Sebab, residu yang tidak bisa didaur ulang menimbulkan masalah tidak saja untuk generasi sekarang tapi juga masa depan.

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tuturnya. (art) 

Apparel Ramah Lingkungan Racikan Alva Hadir di IIMS 2024
Peringati Hari Bumi, IMIP Tanam 1.000 Pohon Pelindung Peringati Hari Bumi

Peringati Hari Bumi Sedunia, IMIP Tanam 1.000 Pohon Pelindung

Peringatan Hari Bumi Sedunia, jatuh setiap tanggal 22 April. Menyambut Hari Bumi tahun ini, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggelar penanaman seribu pohon.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024