Operasi Patuh Jaya di Depok, Kawasan Ini Paling Banyak Pelanggar

Operasi Patuh Jaya di Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Memasuki hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020, sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok kian gencar melakukan penindakan dan sosialisasi keamanan berkendara.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Elly Pandiansari mengungkapkan, selain melakukan tindakan tegas, petugas juga mengedepankan langkah preventif untuk menekan terjadinya pelanggaran berlalu lintas.

“Pagi ini kami memberikan brosur dan stiker Operasi Patuh Jaya 2020 sekaligus memberikan imbauan pada para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas,” kata Elly saat memimpin sosialisasi tersebut di kawasan Jalan Margonda, Depok pada Selasa 28 Juli 2020.

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Elly berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut angka pelanggaran dan kasus kecelakaan di Kota Depok dapat ditekan seminimal mungkin.

“Terjadinya kecelakaan diawali oleh pelanggaran, karena itu mari kita taati aturan yang berlaku demi keselamatan kita semua,” tuturnya.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Sampai dengan kemarin, Satlantas Polres Metro Depok mencatat, ada sebanyak 586 pengendara yang kedapatan melanggar. Angka itu terdiri atas 147 pengendara yang ditilang dan 407 pengendara ditegur.

Adapun jenis pelanggaran di antaranya melawan arus sebanyak 59 kasus, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 24 kasus, dan pelanggaran lainnya sebanyak 19 kasus.

Baca juga: PHK Sepihak akibat COVID-19, Pria di Kalideres Nekat Curi Mobil Kantor

“Total ada 99 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Komisaris Polisi Erwin Aras Genda.

Sementara itu, untuk pengendara mobil, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan ponsel saat berkendara dengan jumlah 12 kasus. Kemudian, yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 9 kasus dan lainnya 59 pelanggar. “Total ada 80 pelanggar untuk roda empat,” ujarnya.

Atas sejumlah pelanggaran tersebut, polisi menyita seratusan barang bukti. Yaitu berupa SIM sebanyak 106 lembar dan STNK sebanyak 73 lembar. Pelanggaran yang terjadi pada hari kelima Operasi Patuh Jaya 2020 didominasi oleh sepeda motor sebanyak 87 kasus.

Kemudian mobil berpenumpang sebanyak 61 pelanggaran, mobil bus sebanyak 28 pelanggaran, dan mobil barang tiga pelanggar.

“Sedangkan dari jenis profesi yang melanggar antara lain karyawan swasta sebanyak 83 orang, pelajar/mahasiswa sebanyak 52 orang, pengemudi sebanyak 13 orang dan PNS sebanyak lima orang,” ucap Erwin.

Mereka kebanyakan melanggar di sekitar kawasan perbelanjaan yakni sebanyak 85 kasus. Kemudian di kawasan perkantoran sebanyak 49 kasus dan kawasan industri sebanyak 45 kasus.

“Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas sehingga bisa saling berkendara dengan aman dan selamat,” kata Erwin. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya