Hari Terakhir Operasi Patuh Jaya, Sepeda Motor Dominasi Pelanggaran

Penindakan Operasi Patuh Jaya di Jakarta Timur
Sumber :

VIVA – Hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Jaya masih didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua. Mereka di antaranya tidak mengenakan helm dan melawan arah.

11 Ribu Warga Mengantre Urus Tilang di Kejaksaan Negeri Jakbar

Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo hingga Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur. Puluhan kendaraan roda dua terjaring Operasi Patuh Jaya saat melintas di jalur cepat pada Rabu 5 Agustus 2020 pagi. 

Para pengendara yang nekad tersebut, langsung dihentikan oleh petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur dan ditilang. Sejumlah pengendara melakukan pelanggaran itu dengan berbagai macam alasan. Mereka berkilah seperti buru-buru ke tempat kerja. 

Operasi Patuh Jaya, Polisi: Lawan Arus dan Terobos Busway Terbanyak

"Pada hari terakhir Operasi Patuh Jaya ini masih banyak pelanggaran, selain masuk ke jalur cepat, ada juga pelanggaran sepeda motor terutama melawan arah ya. Ada juga yang tidak menggunakan helm pengendaranya dan penumpangnya ada yang tidak menggunakan helm juga," ujar Iptu Danoe Prakoso, Panit Tur Jawali Satlantas Polres Jakarta Timur, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Apartemen Margonda, Diduga Dibunuh

2 Pekan Razia Operasi Patuh Jaya 2020, 34.152 Pengendara Kena Tilang

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap yang telah dimulai sejak 3 Agustus lalu. Di lokasi yang sama, Jalan DI Pandjaitan yang merupakan salah satu jalan yang menerapkan pemberlakuan ganjil genap, masih ditemukan pengendara roda empat yang melintas tidak sesuai tanggalnya. 

"Untuk sosialisasi ganjil genap ini merupakan hari yang terakhir, kami lihat masih ada kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan tanggal hari ini," tutur Danoe. 

Selanjutnya, kendaraan yang melintas di jalan yang menerapkan sistem ganjil genap akan ditilang sesuai dengan Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 dengan denda maksimal Rp500.000. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya