Penumpang Garuda Palsukan Surat Swab Test Diamankan Polisi

Calon penumpang Garuda bawa surat swab test palsu diamankan
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – FM (30) seorang mahasiswa asal Papua harus diamankan pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten setelah membawa surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

Garuda Indonesia Bakal Berangkatkan 4.232 Jemaah, Ini Rinciannya

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, hal itu bermula saat FM bersama saudaranya hendak melakukan penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 656 rute Jakarta-Sentani melalui Bandara Soetta, Tangerang.

Saat menjalani pemeriksaan dokumen, FM menyerahkan surat bebas COVID-19 dengan hasil negatif COVID-19. Namun saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Soekarno-Hatta memeriksa secara teliti, petugas mendapati hal yang janggal dalam surat keterangan itu.

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket hingga Siapkan Extra Flight Libur Panjang Isa Almasih

"Petugas ini mendapati kejanggalan di suket (surat keterangan) COVID-19 dari tanggal. Di mana, dalam suket tertera pembuatannya tanggal 10 Juli 2020 dan dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Asrama Haji Pondok Gede. Padahal fasilitas asrama haji terakhir digunakan pada 31 Mei 2020. Dari sana lah petugas curiga dan melapor kepada kami," kata Alex, Senin, 10 Agustus 2020.

Lanjut Alex, melihat kejanggalan itu, petugas KKP tidak hanya melakukan pelaporan kepada Kepolisian. Namun petugas juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap FM yang mana saat diperiksa secara rapid test, FM diketahui reaktif COVID-19.

Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci

Lalu FM pun dibawa untuk menjalani proses karantina dan swab test di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Tidak hanya itu, FM juga menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian kaitan dengan surat keterangan palsu tersebut.

"Saat kami periksa, FM mengaku jika surat itu dia buat sendiri dan didapat dari temannya di kelompok agama. Dia ini mengubah tanggal dan namanya," ujarnya.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 263 dan 268 KHUPidana atau pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Mengejutkan, Hari Penindakan Ganjil Genap Pengemudi Kebanyakan Taat
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya