Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Kenari, Dokter hingga Calo Dicokok

Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik klinik aborsi ilegal
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku. Kali ini ada 17 tersangka yang dicokok mulai dari dokter, perawat hingga calo dalam sebuah klinik aborsi.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca juga: Praktik Aborsi di Paseban Terbongkar, Klinik Serupa Lainnya 'Lenyap'

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan pihaknya menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Klinik ini sudah beroperasi selama lima tahun lamanya. Klinik tersebut bernama Klinik dr.SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. Tubagus juga menyebut klinik ini juga diisi oleh dokter-dokter spesialis kandungan dan anak.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Peristiwa aborsi yang tidak sesuai ketentuan dan diamankan 17 tersangka terdiri dari 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola bertugas negosiasi penerimaan dan pembagian uang, yang turut bantu ada 4 orang itu tugasnya antar jemput, bersihkan janin, calo dan pembelian obat. Terakhir, ada 3 orang yang melakukan aborsi. Semuanya ada 17 tersangka yang kita amankan," lanjut Tubagus menambahkan.

Atas perbuatannya, belasan tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.

"Dokter-dokter tersebut adalah dokter spesialis kandungan sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi tapi klinik dalam rangka kandungan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi di samping melakukan pengobatan juga melakukan praktik aborsi," ujar Tubagus. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya