Awas, Warga Langgar PSBB lalu Lawan Petugas Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Warga yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Ibu Kota Jakarta bisa dijerat dengan hukuman pidana atas perbuatannya. Apalagi kalau sampai melawan petugas.

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

"Kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat di sini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa 15 September 2020.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Din Ungkit Rentetan Penyerangan ke Ulama

5 Unit Militer Israel Langgar HAM, AS Pertimbangkan Sanksi

Meski begitu, polisi tetap akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum mengambil tindakan dikenakannya warga dengan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal ini baru dikenakan apabila tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas.

Dengan kata lain penggunaan pasal tersebut dilakukan sebagai pilihan terakhir. Pihaknya lebih mengedepankan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

"Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif)," kata dia lagi. (ren)

Misa perutusan para pastor Keuskupan Ruteng di Gereja Katedral Ruteng

Diduga Tiduri Istri Orang, Romo Gusti Dapat Sanksi Tegas Dicopot Sebagai Pastor Paroki Kisol

Romo Gusti dicopot dari posisinya sebagai pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur NTT. Romo Gusti diduga selingkuh dengan perempuan yang merupakan istri orang.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024