Penabrak 3 Orang di Tanah Abang jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pria paruh baya berinisial SK (73 tahun) yang menabrak tiga orang dengan mobilnya di Jalan Warung Ayu, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah ditetapkan jadi tersangka atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Benar, yang bersangkutan kita tetapkan jadi tersangka," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi kepada wartawan, Rabu 16 September 2020.

Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Tabrak 3 Orang di Tanah Abang

Berdasarkan keterangan keluarga, SK mengidap penyakit epilepsi. Saat kejadian penyakitnya kumat. SK gugup saat kejadian hingga akhirnya mobil yang dia kemudikan menabrak Agung Sutrisno (28), Abdul Kodir (pedagang ketoprak), dan Faisal Yusuf (46).

Namun, meski ditetapkan jadi tersangka tidak dilakukan penahanan terhadap SK. Dia hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi. Lilik pun membeberkan beberapa pertimbangan sampai akhirnya SK tidak ditahan. Yang pertama karena SK kooperatif, kedua karena sudah lanjut usia, dan yang ketiga karena SK bertanggungjawab terhadap korban atas perbuatannya.

"Tidak (ditahan) dikarenakan dia kooperatif, sudah tua, bertanggungjawab menganti kerusakan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Nissan March menabrak 3 orang di Jalan Warung Ayu, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tabrakan ini diduga terjadi karena pengendara hilang kendali saat melintasi jalan tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan ketiga korban tersebut merupakan pejalan kaki, pedagang ketoprak yang ditabrak bersama gerobaknya, dan seorang pengendara sepeda motor. Mobil tersebut bernomor polisi B 1088 PVJ ini dikendarai oleh warga berinisial SK.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

"Mobil tersebut sedang melintas dari arah timur ke barat," kata Lilik, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin 14 September 2020. (ren)

Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Polisi menggerebek markas judi online di rumah mewah itu pada Jumat, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024