Resepsi Pernikahan Masih Dilarang di PSBB Transisi, Bioskop Kok Boleh?

Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan acara resepsi pernikahan di Ibu Kota belum diperbolehkan meskipun Pemprov sudah memberlakukan PSBB Transisi. Sebab, akan menimbulkan kerumunan massa dan bisa menjadi penularan wabah COVID-19. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Akan tetapi, acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan jumlah orang yang terbatas menghindari kerumunan di tengah pandemi Corona ini. 

"Yang baru boleh akad nikah, resepsi belum boleh, kenapa? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak makanya kerumunan kerumunan banyak belum boleh," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Bambang Ismadi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Kenapa kalau bioskop boleh? Karena mereka mudah diatur dengan duduk enggak ke mana-mana tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana itu yang dikhawatirkan makanya yang boleh baru akad nikah," jelasnya. 

Baca: PSBB Transisi: Makan di Tempat, Pengunjung Harus Isi Buku Tamu

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Tentunya, ia kembali menegaskan bahwa untuk resepsi pernikahan di Jakarta belum diperbolehkan tapi untuk akad nikah diperbolehkan. "Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi mulai berlaku selama dua pekan ke depan mulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan kembali menerapkan PSBB transisi yakni berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya