Wagub DKI Ingatkan Demonstran Sebelumnya Ada yang Reaktif COVID-19

Demo buruh dan mahasiswa kembali tolak UU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi pada Selasa 20 Oktober 2020, untuk tetap memperhatikan protokol COVID-19. Sebab aksi-aksi sebelumnya, tidak sedikit demonstran yang reaktif COVID-19 atau bahkan ada yang positif.

Protokol kesehatan dengan menerapkan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

Hari ini, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

"Jadi tolong yang demo hati-hati, menggunakan masker, jaga jarak, jangan kumpul-kumpul," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2020. 

Baca juga: Gabung Demo dengan Mahasiswa, Buruh Terapkan Protokol Jaga Jarak

Karena ini masih adanya pandemi COVID-19, maka Riza berharap untuk diperhatikan agar protokol kesehatan dipatuhi. Dia tidak ingin, nantinya aksi demo justru menjadi klaster baru di penyebaran COVID-19. 

"Kemarin dari 1.172 yang diamankan aparat, dan di-rapid test ada 27 yang reaktif. Itu belum semua, sementara jumlah kan lebih banyak, tapi belum semua di-rapid test," ujarnya. 

Dengan demikian, ia berharap kepada pendemo untuk melakukan rapid test. Jangan sampai punya niat baik memperjuangkan sesuatu tapi justru kembali ke rumah masing-masing tapi membawa virus. Sehingga keluarga di rumah terutama jika ada yang rentan, sangat berbahaya kalau terpapar COVID-19.

Irjen Karyoto Ungkap Alasan Demo Buruh Tak Dibubarkan Meski hingga Tengah Malam

"Harapan kita semua hati-hati, mudah-mudahan kita menghargai maksud niat baik yang menjunjung niat baik, itu pesan kita. Hati-hati terhadap virus," tuturnya. (art)

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2024

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan, berdasarkan hasil risetnya masih banyak dosen dan tenaga pendidikan (tendik) yang dibayar dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024