Kisruh KCN Vs KBN, Wagub Riza Ingin Aset Marunda Tetap Dikuasai DKI

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT Karya Citra Nusantara Marunda

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terus mencermati proses hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PBN) Tbk dengan mitra swastanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam masalah konsesi Pelabuhan Marunda.  

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

"Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar aset negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta," ujar Riza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2020.

Baca juga: Rupiah Bisa Menguat Kalau Joe Biden Jadi Presiden AS

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Sebelumnya, PT KBN berhasil memenangkan gugatan perdata. PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kementerian Perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. 

Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, pada 1 Juli 2019. Di tingkat kasasi, MA mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena gugatan sebelumnya dinilai mengandung cacat formil. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap berlanjut. PT KBN tidak tinggal diam. Melalui Hamdan Zoelva, KBN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah diproses di MA.

Wagub menilai, implikasi aset negara dikelola swasta selama 70 tahun dengan porsi kepemilikan pemerintah yang sangat tidak signifikan sangat merugikan negara. "Bahwa fokus kepentingan Pemda DKI Jakarta adalah menyelamatkan aset negara dan aset negara itu dapat memberikan pendapat kepada kas daerah," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Dirut PT KBN Sattar Taba mengatakan, Pemda DKI Jakarta adalah salah satu share holder di PT KBN selain pemerintah pusat. Ironisnya, PT KBN hanya mendapat porsi kepemilikan saham 15 persen di PT KCN. Sebaliknya, mitra swastanya, yakni PT KTU, justru mendapat porsi saham 85 persen.  

Renegosiasi sudah dilaksanakan. Keluarlah adendum III yang menyepakati kepemilkan saham 50 persen PT KBN, 50 persen PT KTU. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. 

“PT KTU tidak menaaati kesepakatan tersebut. Keberadaan PT KBN sebagai wakil negara diabaikan.  Bahkan sejak tahun 2015, kami tidak pernah mendapatkan deviden sepeser pun, PT KCN pun tidak pernah melaksanakan RUPS, kami sebagai pemilik lahan justru kehilangan hak kontrol,” ujar Sattar Taba. 

Usaha KBN untuk merebut kembali asetnya tidak main-main. PT KBN kini melaporkan adanya dugaan tindak pidana oleh Direksi PT KCN ke Presiden, Wapres, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Direksi PT KCN ke Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, bahkan KPK.

Di pihak lain, Direktur KCN Widodo Setiadi menuturkan, bahwa PT KCN mengaku telah menaati seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. Di tengah gugatan hukum PT KBN, perluasan pembangunan pelabuhan Marunda terus dilakukan. 

“Kalau target omset setahun jika tiga dermaga Pelabuhan Marunda telah rampung, minimal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun per tahun,” ujar Direktur KCN Widodo Setiadi. 

Widodo menambahkan adanya pembangunan Pelabuhan Marunda  membawa efek positif berantai, baik pendapatan kepada negara maupun menumbuhkan lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya