Dalam Sepekan, Satpol PP Jakarta Barat Segel 5 Tempat Usaha

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Hingga kini, Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, mengingat angka kasus COVID-19 masih tinggi. Untuk itu, pembatasan juga berlaku untuk tempat usaha.

Pria di Bali Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Ngibing Joged Bumbung

Namun ternyata, ada sejumlah tempat usaha di Ibu Kota yang tidak mematuhi aturan PSBB tersebut. Dalam sepekan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jakarta Barat misalnya, telah melakukan segel terhadap lima tempat usaha di wilayah itu. Karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan para pengunjung tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel diketahui berada di Kebon Jeruk. Sementara itu, satu di antaranya berada di Kalideres. 

Dishub DKI Sebut Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Disidang, Dikenakan Tindak Pidana Ringan

“Mereka kami segel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” ujar Tamo dikonfirmasi Senin 9 November 2020.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Ditiadakan

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Tamo menjelaskan, tempat usaha yang disegel adalah empat di antaranya merupakan usaha kuliner yakni Grand Marco Seafood - Jalan Green Ville Blok AV No. 16, Kecamatan Kebon Jeruk, dan Ayam Gepuk Pak Gembus - Jalan Lapangan Bola No. 38 B Kecamatan Kebon Jeruk.

Vinteage Green Ville, Jalan Green Ville Raya Blok C5/C Kecamatan Kebon Jeruk, dan Strawberry Cafe Jalan Green Ville Raya Blok AY No. 9 Kecamatan Kebon Jeruk. 

Sementara itu, satu tempat lainnya, PT Mas Comodos Utama Label yang terletak di Jalan Kayu Besar IV, Kalideres.

Mereka yang terkena awalnya dilaporkan warga ke Satpol PP. Setelah pengecekan barulah diketahui adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Karena itu, petugas menyita identitas penanggung jawab. 

“Kami juga menyegel tempat itu sementara,” ujarnya.

Bersamaan, kasie Op Satpol PP Jakarta Barat menjelaskan, selain menyegel tempat usaha, pihaknya juga menindak sejumlah pelanggar di jalanan. 

Dari situ, ada 1.500 orang yang kena sanksi sosial karena melanggar. Selain itu, ada 61 orang yang memilih membayar denda yang kini totalnya Rp24 juta selama sepekan.

“Semua denda masuk dalam PAD DKI,” katanya.

Sementara itu, melihat kondisi ini, Tamo melihat, baik penindakan maupun denda yang dibayar mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya