Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jakarta 92,1 Persen

Mural Bersama Lawan Corona, COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebutkan, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 119.633 kasus. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 110.221 dengan tingkat kesembuhan 92,1 persen," kata Dwi di Jakarta, Senin, 16 November 2020. 

Sedangkan, total 2.455 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,1 persen, sedangkan tingkat kematian di Indonesia sebesar 3,4 persen. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dinkes DKI Jakarta juga telah melakukan tes PCR sebanyak 7 433 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.021 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 664 positif dan 6.357 negatif.

Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 135.014. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 58.437.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 41 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6.957 (orang yang masih dirawat / isolasi)," katanya. 

Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi, Begini Respons Wagub DKI

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. 

"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," katanya. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. 

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya. 

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kemudian, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya