Makanan Habib Rizieq Sama dengan Tahanan Lain yakni Nasi Cadong

Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dan diborgol usai pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku tak ada perlakuan istimewa yang diberikan pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, selama ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kata polisi, dalam hal ini, pimpinan FPI itu juga akan mengkonsumsi makanan yang sama dengan para tahanan lain di sana. Maka, Habib Rizieq juga akan diberi santapan berupa nasi cadong

Polisi mengaku sudah memeriksa makanan ini. Baik dari sisi kebutuhan vitamin serta kalorinya, yang dinilai tercukupi. Maka dari itu, Habib Rizieq diminta tidak perlu cemas dengan standar keamanan dan gizi nasi cadong.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain masalah kesehatan, masalah makan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa 15 Desember 2020.

Baca juga: Beredar Surat dari Habib Rizieq buat Keluarga

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Dari penelusuran, nasi cadong berisi lauk dan sayur bervariasi seperti ikan asin, tempe, dan sayur kacang, terong, juga telur. Disebut-sebut porsi nasi cadong tidak terlalu banyak. Nasi cadong juga dikabarkan menggunakan beras dengan mutu yang rendah sehingga rasanya kurang sedap di mulut. Meski begitu, makanan ini telah diolah sesuai dengan standar kualitas gizi serta kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu 13 Desember 2020. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya