Kasus Pemagaran Akses Jalan, Pemkot Tangerang Upayakan Mediasi

Tembok pembatas menutup akses jalan di Pondok Kacang, Ciledug, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan upaya mediasi terkait kasus sengketa tanah yang berujung penutupan akses jalan di Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Terkuak, Toko Frame Mampang yang Alami Kebakaran Maut Tidak Punya Pintu Darurat

"Kasus itu melibatkan dua ahli waris yakni keluarga Ruli dan almarhum Munir dan masih kita upayakan mediasi," kata Camat Ciledug Syarifuddin, Senin, 15 Maret 2021.

Dia menjelaskan, tanah selebar 2 meter yang disengketakan merupakan tanah hibah dari pemilik rumah sebelumnya, yakni Anas Burhan.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Seiring berjalannya waktu, tanah milik Anas tersebut disita dan dilelang oleh bank. Lelang tersebut kemudian dimenangkan dan dibeli oleh pihak Munir. Namun tidak lama kemudian, tanah tersebut malah diakui oleh Ruli sebagai ahli waris dari Anas Burhan.

"Dia (Ruli) menilai tanah hibah tersebut tidak termasuk dalam sitaan bank dan meminta Munir membeli tanah yang berupa jalan itu. Tak kunjung dibelinya tanah tersebut membuat Ruli nekat memasang pagar," ujarnya.

Tak Ingin Terjebak Macet, Pengemudi Toyota Agya Ini Berakhir Malu

Setelah adanya pemasangan pagar itu, pihak kecamatan bersama Polsek Ciledug mencoba mengaudiensi kedua belah pihak.

Namun, pihak Ruli selalu mangkir dari panggilan  sehingga dikeluarkan surat peringatan pertama pada 14 Oktober 2019, peringatan kedua pada 22 Oktober 2019 dan peringatan ketiga pada 30 Oktober 2019.

"Tapi di peringatan kedua dia bikin jawaban secara tertulis walaupun tidak datang tanggal 23 Oktober tapi isi suratnya seolah menantang," ujarnya. 

Di sisi lain, jalan yang diakui milik Ruli saat ini telah terdapat pembangunan berupa pemasangan paving block yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

"Kalau kita mengacu pada peraturan yang menggunakan dana APBD di proses pembangunan jalan itu, ya kita anggap itu sudah punya pemerintah," ujarnya. 

Selain itu, pemasangan pagar yang dilakukan Ruli tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau dalam hal ini (mediasi) masih tidak membuahkan hasil maka akan dilakukan pembongkaran pada dinding pembatas itu," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya