Aparat Temukan Barang Terlarang dari Kamar Napi Rutan Depok

Aparat gabungan menggelar konferensi pers usai razia di Rutan Kelas I Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Aparat gabungan menggelar razia di sel hunian atau kamar narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang ada di dalam sel. Temuan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan petugas.

Kepala Rutan Kelas I Depok Anton mengungkapkan, operasi dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Kebijakan ini tak hanya berlaku di Depok, tapi juga dilakukan serentak di sejumlah daerah lainnya dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57.

“Ini kita lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, terkait optimalisasi peningkatkan pengamanan serta kewaspadaan demi menciptakan situasi dan kondisi rutan dan lapas yang aman dan tertib,” katanya, Rabu, 7 April 2021.

Adapun barang terlarang yang berhasil diamankan di antaranya, empat buah ponsel, kartu remi, dan sejumlah besi yang dirancang menjadi senjata tajam seperti sendok, kawat dan lempengan seng.

“Alhamdulillah kalau narkoba tidak ditemukan, kami tidak ada kompromi terkait narkoba,” kata Anton.

Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Depok, Fauzi menjelaskan, razia gabungan ini melibatkan TNI, Polri, BNN, dan Imigrasi. Adapun sasarannya adalah hunian narapidan dan tahanan yang berada di Blok C 1.001 dan Blok C 1.002

“Untuk hand phone ditemukan di bawah tempat tidur dan lipatan bungkus rokok,” kata Fauzi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif. Selain gencar melakukan razia, Rutan Depok juga telah menggandeng ulama untuk pembinaan rohani kepada narapidana.

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

“Bahkan kami rutin melakukan pengajian sehingga pada tahun ini ada satu tahanan yang menjadi mualaf," ujarnya.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan), buntut dari kasus dugaan pemungutan liar alias pungli yang terjadi di dalam rutan tersebut

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024