Nakes Protes Insentif COVID-19 Diduga Dipotong, Ini Kata Dinkes Depok

Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Selain di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan COVID-19 rupanya juga dikeluhkan tenaga kesehatan (nakes).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dugaan kasus itu dibeberkan oleh seorang nakes yang berprofesi sebagai dokter non PNS dan sempat bertugas di Puskesmas Cilodong, Depok.

Adapun besaran honor yang diterima nakes tersebut yakni Rp10 juta. Namun pihak manajemen pukesmas setempat, meminta pengembalian Rp3 juta, dengan dalih untuk disumbangkan pada nakes yang lain.

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

“Menurut pandangan saya dan beberapa personil UPTD Puskesmas Cilodong, diskresi yang dibuat oleh pimpinan dan manajemen UPTD Puskesmas Cilodong ini adalah baik dan dirasa cukup adil bagi kami,” kata dokter yang enggan disebutkan namanya itu dikutip pada Kamis 29 April 2021.

Baca juga: Kasus COVID-19 Klaster Kantor Naik, Menaker Wanti-wanti Perusahaan

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Hanya saja, menurut dia kebijakan itu perlu didukung dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai untuk menghindari potensi kejahatan penyimpangan atas pengelolaan keuangan negara dan bebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

“Bahwa menurut sepengetahuan saya dalam hal kesepakatan dan instruksi pengembalian dana insentif COVId-19 sebagaimana dimaksud di atas adalah tanpa didasarkan pada surat kedinasan yang jelas. Melainkan hanya disampaikan melalui pesan pribadi kepada masing-masing nakes yang menerima dana tersebut,” tambahnya.

Besaran nominal pengembalian dana yang diinstruksikan kepada nakes, yang telah menerima honor insentif tersebut pun berbeda-beda.

Di samping itu, hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi pihak manajemen UPTD Puskesmas Cilodong dalam menentukan nominal pengembalian dana dan masing-masing nakes yang telah menerima dana insentif tersebut juga tanpa diketahui atau disepakati bersama oleh segenap personil UPTD Puskesmas Cilodong.

“Kemudian saya menghubungi Kepala UPTD Puskesmas Cilodong untuk menanyakan kejelasan mengenai pendistribusian dana insentif COVID-19 yang akan dihimpun dari tenaga kesehatan yang telah menerima dana insentif tersebut, namun Kepala UPTD Puskesmas Cilodong menolak untuk memberikan data dan informasinya kepada saya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dokter Novarita tak menampik adanya informasi tersebut.

“Jadi terkait kabar itu itu adalah insentif atau anggaran nakes ini kan diperuntukannya untuk beberapa orang saja yang di puskesmas. Nah kemudian ini sudah kita berikan dengan aturannya,” kata dia

Untuk honor tiap nakes di puskesmas beda-beda, sesuai kriteria masing-masing.

“Tapi pada intinya, tiap puskesmas itu yang mendapatkannya sesuai jumlah kasus COVID yang dilayani dan tidak semua nakes mendapatkan. Jadi ada hitung-hitungannyalah, dan untuk pembagian ini sudah dilakukan riview oleh BPK,” ujar Novarita

Karena tidak semua nakes di puskesmas dapat insentif, maka dilakukanlah kesepakatan, bahwa yang menerima membagi pada yang tidak mendapatkan.

“Ini kan kerja tim bukan kerja perorangan, tapi karena aturan pusatnya cuma dapat beberapa orang saja, ya akhirnya kan harus berbagi dan ini sudah ditandatangi dalam kesepakatan,” tuturnya. 

Novarita tak menyangka, jika ternyata ada seorang nakes yang merasa keberatan dengan kesepakatan tersebut.

“Enggak tahu gimana dia akhirnya mempertanyakan. Padahal waktu kemarin dia biasa saja. Jadi sebenarnya bukan pemotongan, tapi sudah disepakati bahwa yang dapat berbagi pada yang tidak dapat,” tuturnya

“Cuma mungkin komunikasinya saja yang tidak sampai, hingga akhirnya jadi pertanyaan yang bersangkutan,” timpal dia lagi

.Dana tersebut, kata Novarita adalah pos anggaran 2020 yang baru dicairkan pada 2021.

“Kan ini anggaran untuk dua bulan atau tiga bulan gitu. Jadi ini pos anggaran 2020 yang dicairkan 2021, karena turunnya pas akhir tahun, Desember masuk ke kas daerahnya,” ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya