Heboh Muncul Mobil dengan Pelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda

Polisi menangkap kendaraan dengan pelat nomor 'Kekaisaran Sunda Nusantara'
Sumber :
  • Antara

VIVA – Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

Syarat Membuat Pelat Nomor Cantik Kendaraan dan Biaya Bikinnya

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya. (Ant)

Baca juga: 108 Warga Tangerang Terpapar COVID-19, Satu RW Di-lockdown

Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport, Masih Sisa Banyak
Test drive Daihatsu All New Xenia di Jawa Tengah

Kaget Lihat Jumlah Daihatsu Xenia yang sudah 20 Tahun di Indonesia

Daihatsu Xenia hadir selama 20 tahun di Indonesia dan masih mendapat respons positif dari pasar otomotif.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024