Langgar Protokol Kesehatan, 3 Kafe di Senayan Disegel

Suasana kafe Bengkel Space yang padat pengunjung saat dilakukan inspeksi.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu 13 Juni 2021.

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.

Kesempatan Langka: 28 Artefak Peninggalan Rasulullah SAW Hadir di Indonesia

Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka COVID-19 yang meningkat," tambahnya.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.

Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," pungkasnya. (Antara/Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya