Depok Batasi Aktivitas Warga Malam Hari, Termasuk Kegiatan Keagamaan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, mengambil langkah kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi kegiatan warga pada malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis, 24 Juni 2021.

Keputusan Wali Kota Depok juga membatasi kegiatan keagamaan bahwa tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Pengajian rutin subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya.

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan.

"Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang," ujarnya.

Ia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok itu sehingga bisa memutus rantai penularan COVID-19. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya