Polisi Tutup 10 Lokasi Jalan Utama di Kota Bogor

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas mulai Kamis malam, 1 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Polresta Bogor Kota menutup ruas jalan dan mengalihkan arus lalu lintas di 10 lokasi di jalan utama Kota Bogor, mulai Kamis malam ini, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis malam, 1 Juli 2021, mengatakan, dari hasil evaluasi Satgas COVID-19 memutuskan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor, diganti dengan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari.

Susatyo, selaku wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menjelaskan, lokasi penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu di Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

Penutupan total ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, yang sering disebut sistem satu arah (SSA), serta di Jalan Pemuda hingga bundaran Air Mancur.

Menurut Susatyo, pada pemberlakuan penyekatan total kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas tersebut, Polresta Bogor Kota menyiapkan 10 lokasi penutupan ruas jalan, meliputi:

1. Perempatan Warung Jambu di Jalan Raya Pajajaran
2. Simpang McD Lodaya di Raya Pajajaran
3. Simpang Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran
4. Simpang Sukasari dekat Plaza Ekalokasari
5. Bunderan Air Mancur di Jalan Sudirman
6. Simpang Irama Nusantara di Jalan Kapten Muslihat
7. Depan Pos Terpadu di Jalan Juanda
5. Simpang BTM di Jalan Juanda
6. Perempatan Empang di dekat Alun-alun Empang

Pelaksanaan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo, yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

Pada kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

Susatyo menambahkan, pada pelaksanaan kebijakan ini kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas ini pelaksanaannya sudah diujicoba di Jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Pada kegiatan itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menurunkan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan memasang marka jalan di ruas jalan yang disekat, serta mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif. (ant)

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Polisi telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin 22 April

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024