Polda Metro Tetapkan Jerinx Jadi Tersangka

Jerinx.
Sumber :
  • Instagram/jrxsid

VIVA – Gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial dengan terlapor penabuh drum Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx rampung. Hasilnya, polisi menetapkan Jerinx jadi tersangka.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu 7 Agustus 2021.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi lantas langsung menjadwalkan untuk memeriksa Jerinx sebagai tersangka. Penyidik sendiri telah menentukan harinya. Kata Yusri, suami dari Nora Alexandra itu akan dimintai keterangannya sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin 9 Agustus 2021 mendatang. Dia diminta datang ke Polda Metro Jaya.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

KPK Sita Kantor Partai Nasdem

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Kasus tersebut bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang. 

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya