Ombudsman Ingatkan Kapolri soal Promosi Jabatan Anak Buah

Ilustrasi anggota Polisi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro menginatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait objektifitas dalam proses mutasi dan promosi perwira nya. Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Johanes berkomentar lantaran jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan dan menjadi sorotan lantaran diduga melanggar etik.  

"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujar Johanes, Senin 30 Agustus 2021.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Johanes mengatakan, secara umum menurutnya mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh polri namun didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.

Dalam konteks AKBP Gafur, Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi promosi yang bersangkutan. Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung. 

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Sebelumnya perwira menengah AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar sesuai surat telegram bernomor ST/1701/VII/KEP/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 lalu diketahui mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Yusri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya