Mulai Besok, Pengendara Langgar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang mulai diterapkan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil genap pada Rabu, 1 September 2021. 

Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang

Menurut dia, sanksi tilang dilakukan baik secara elektronik maupun manual. “Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Sambodo mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap ini mengikuti perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sampai 6 September 2021.

Polisi Sebut Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Tidak Dimutilasi

Kemudian, jam pembatasan sistem ganjil genap juga tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB, di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

“Kami ingatkan bahwa ganjil genap berlaku untuk seluruh plat hitam,” ujarnya.

Usai Berhubungan Badan, Arif Tolak Permintaan Jasad Wanita dalam Koper untuk Dinikahi
Ilustrasi kekerasan pada anak

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan sekolah yang dinilai sangat bermanfaat dalam program pengembangan karakter anak sejak usia dini ini dilaporkan ke Polda Metro.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024