Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Tak Peduli Pelat Dinas

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggar sistem ganjil genap pada Rabu, 1 September 2021. Dengan begitu, maka bagi yang melanggar akan langsung ditilang. Penindakan hukum tilang ini diberlakukan di tiga kawasan yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta pada Rabu, 1 September.

Jelas dia, tindakan hukum yang dilakukan ini dengan dua cara. Yaitu menggunakan pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment) dan menggunakan tilang secara manual. Namun, jika dilihat datanya tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh e-TLD. Maka hasil capture itu akan dikirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran aturan ganjil genap.

“Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil genap yang ketangkap petugas, kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara e-TLE sudah kita kirimkan. Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu, kita utamakan tilang manual. Karena pelanggaran e-TLE kan tidak disemua tempat, misal di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik. Mungkin ada titik-titik itu anggota yang kemudian ditilang secara manual,” jelas dia.

Kemudian, Sambodo kembali mengingatkan bahwa aturan sistem ganjil genap ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor hitam. Makanya, bagi pelat nomor dinas baik TNI, Polri, pelat MPR, DPR dan pelat dinas lainnya, dipersilahkan.

“Tapi selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang,” ujarnya.

Diketahui, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap ini mengikuti perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 6 September 2021. Kemudian, jam pembatasan sistem ganjil genap juga tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Peringatan May Day, Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah pendeta Gilbert yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024