Aturan PPKM Level 3 DKI Jakarta Hingga 6 September 2021

Kondisi di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta pada hari kedua PPKM Darurat
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Maka, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan keputusan gubernur daerah khusus Ibu Kota Jakarta nomor 1055 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam Kepgub itu disebutkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama), kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Kepgub Anies 30 Agustus 2021.

Kemudian, dalam aturan itu, masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor03/KB/2021, Nomor 384 Tahun2021, NomorHK.01. 08/ MENKES/4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan 2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari yaitu, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

"Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulisnya.

Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diiizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulisnya.

Kemudian, bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung /toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan pusat perbelanjaan," katanya.

Kemudian, untuk restoran/ rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pusat perbelanjaan dan perdagangan, diizinkan beroperasi 50%  dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan, dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dan bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," katanya.

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50%, kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya