Langgar PPKM Level 3, Izin Holywings Resto and Bar Kemang Dibekukan

Langgar PPKM Level 3, Holywings Resto and Bar Kemang Jaksel Ditutup.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar, karena ditemukan pelanggaran selama masa PPKM level 3 di Ibu Kota.

Dinar Candy Tantang Mia Khalifa untuk Bertinju

"Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," ujar Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.

Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada restoran Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu lalu.

BPS Sebut Berakhirnya PPKM Berdampak Positif ke Ekonomi

"Petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis

Maka, sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu diharapkan pula kesadaran pribadi dari masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Serta melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya