Sean Putra Ahok Diperiksa Polisi, Laporan Pencemaran Nama Baik

Nicholas Sean Purnama, anak pertama Ahok dan Veronica Tan
Sumber :
  • Instagram @nachoseann

VIVA – Putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yakni Nicholas Sean disebut telah diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan itu terhadap Ayu Thalia alias Thata Anma.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

"Sean diperiksa sehari setelah membuat laporan. Kami sudah serahkan sejumlah barang bukti," kata Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy kepada wartawan pada Senin 13 September 2021.

Barang bukti yang telah diserahkan pihaknya ke polisi adalah screenshot pemberitaan yang memuat Sean menjadi merasa difitnah atas tuduhan tersebut. Hal tersebut lantaran pemberitaan kata dia disampaikan langsung oleh pihak terlapor Thalia Ayu.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Sean kata kuasa hukumnya diberondong belasan pertanyaan. Pertanyaannya seputar klarifikasi Sean atas pemberitaan yang beredar soal kekerasan ke Thalia Ayu. 

"Dia mengklarifikasi bahwa perbuatan tersebut tidak benar adanya," katanya. 

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Sementara Ramzy mengaku bahwa kliennya belum diperiksa oleh Polsek Metro Penjaringan soal laporan kekerasan yang dilayangkan Thalia Ayu. Pihaknya pun belum menerima undangan pemeriksaan dari Polsek Metro Penjaringan.

Ramzy menduga Polsek Metro Penjaringan masih memeriksa barang bukti soal kasus kekerasan yang dilayangkan Thalia Ayu. Dia menambahkan, pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara belum dilanjutkan diduga lantaran masih menunggu kasus di Polsek Metro Penjaringan selesai. 

"Jadi dia sebagai terlapor di Polsek Penjaringan. Kalau di Polres Jakarta Utara dia sebagai pelapor," kata dia lagi.

Diketahui Ayu Thalia dilaporkan balik soal pencemaran nama baik oleh Nicholas Sean Purnama ke Mapolres Metro Jakarta Utara setelah Ayu Thalia melaporkannya.

Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kliennya, Nicholas Sean menempuh jalur hukum usai tuduhan Ayu Thalia yang mengatakan Sean telah melakukan penganiayaan atas dirinya.

"Sudah buat laporan kemarin malam, laporan ke Polres Jakarta Utara. Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Ramzy sebelumnya.

Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024