Polisi Tambah 4 Titik Crowd Free Night di Jakarta, Ini Lokasinya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Lokasi Crowd Free Night (CFN) di Ibu Kota ditambah empat titik. Penambahan tersebut dilakukan selama Operasi Patuh Jaya 2021 digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mekanisme penerapannya sama seperti penerapan CFN pada empat ruas jalan sebelumnya. Empat titik baru itu ada di Tangerang Selatan hingga Bekasi.

"(Titiknya) di Alam Sutera, Bintaro (Tangerang Selatan), Tangerang Kota, Summarecon (Bekasi)," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 23 September 2021.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Waktu penerapan pada empat lokasi baru pun sama. Berlaku mulai Jumat sampai Minggu dan hari libur pukul 24.00-04.00 WIB. Sementara itu, Sambodo menegaskan bahwa penerapan CFN di empat lokasi sebelumnya masih dilakukan yakni pada Jalan Sudirman-MH Thamrin, SCBD, Kemang, dan Jalan Asia Afrika. 

Kata Sambodo, CFN diterapkan di Jalan Sudirman-MH Thamrin lantaran kerap jadi tempat tongkrongan anak muda. Polisi menutup jalan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Bundaran Senayan.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

"Kalau kawasan SCBD, mulutnya (penutupan) di Senopati, Plaza Mandiri sama masuk Bursa Efek. Kalau Kemang di Prapanca, McDonald's, dan Galur," katanya.

Seperti diketahui, pemberlakuan crowd free night diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur lainnya, dengan filterisasi selektif dan ketat serta kendaraan tertentu saja yang boleh melintas. Kebijakan itu diberlakukan dengan dua tahap yakni diberlakukan sejak pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Pukul 22.00-24.00 WIB crowd free night dilaksanakan dengan melakukan filterisasi selektif. Artinya, polisi akan menyeleksi kendaraan yang boleh melintas. Pada tahap ini, polisi akan melakukan seleksi kendaraan. Klub motor, konvoi motor, dan sejenisnya dilarang melintas.

Sesi berikutnya adalah filterisasi ketat yang dilaksanakan pada pukul 00.00-04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas. Terdapat pengecualian saat crowd free night seperti ambulans juga kendaraan milik warga yang memang tinggal di lokasi diberlakukannya aturan tersebut.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya