Rachel Vennya dan Salim Nauderer Penuhi Panggilan Polisi

Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Selebgram Rachel Vennya pada akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait aksi kaburnya dari proses karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 21 Oktober 2021.

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert

Dia bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer. Rachel tidak berucap sepatah katapun. Dirinya memilih diam dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya lebih memilih menundukkan kepalanya saat awak media melemparkan banyak pertanyaan kepadanya. Bukan cuma Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun demikian. Mereka berdua juga memilih diam dan langsung masuk guna menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

Sanksi Sudah Jelas

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito bilang, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Akan Kawal Aksi May Day di Jakarta Besok

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021. 

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku. 

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain. 

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya