Agung Tolak Penangguhan Penahanan Marcella

VIVAnews - Kuasa hukum Agung Setiawan akan menyiapkan surat penolakan upaya penangguhan penahanan terhadap Marcella Zalianty dan Ananda Mikola yang akan diajukan oleh kuasa hukumnya.

Hal ini disampaikan oleh Partahi Sihombing dan Sahala Siahaan, kuasa hukum Agung Setiawan di Polres Jakarta pusat, Sabtu 6 Desember 2008.

"Kami mendengar kuasa hukum tersangka akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebelum itu terjadi saya akan menyiapkan surat penolakan," ujar Partahi Sihombing.

Kuasa hukum Agung menduga kalau kuasa hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan, terhadap keduanya dengan alasan sakit.

"Atlet harusnya memiliki fisik lebih kuat, kalau bicara sakit klien saya jauh lebih sakit," tambah Sahala Siahaan.

Partahi Sihombing dan Sahala Siahaan yakin kalau polisi bisa menangani kasus ini dengan baik. Selain itu dia berharap polisi juga bisa memahami apa yang dirasakan oleh korban.
 
Kedua kuasa hukum Agung juga menolak upaya damai yang diajukan pihak tersangka. Selain itu mereka juga menduga kalau Moreno yang sudah bebas, akan dipindahkan ke suatu tempat untuk mengindari menjadi saksi.
 
Kedua kuasa hukum Agung juga akan mengajukan pencekalan agar Morena tidak bisa dipindahkan.

"Kami mau ke imigrasi, karena mendengar Morena dipindahkan ke suatu tempat," tambah Partahi.

Mereka keberatan dengan pihak kepolisian, karena telah membebaskan Moreno. Harusnya Moreno bisa dikenakan pasal 304 KUHP.

"Kami ingin Moreno juga jadi tersangka, karena dia melihat kekerasan, dan membiarkannya," tambah Partahi lagi.

Remaja Ditemukan Tewas di Perkebunan Singkong di Tangerang, Ada Luka Bakar
Menko Airlangga bertemu Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann

Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan OECD Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan apresiasi atas dukungan Sekjen Cormann dalam mengawal proses aksesi OECD Indonesia yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024