Lurah Duri Kepa Pinjam Duit Warga, Begini Respon Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku telah menerima informasi soal adanya Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali yang meminjam uang ke warga. Atas perkara itu, warga pun mengadukan masalah ini ke pihak kepolisian.

Pemkot Pekanbaru Minta Camat dan Lurah Pantau Penampungan Ilegal Pengungsi Rohingya

"Informasi kami terima Kelurahan Duri Kepa dilaporkan ke polisi karena minjem uang warga hal tersebut dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa yakni membayar honor RT/RW dan ketentuan lainnya," kata Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Oktober 2021.

Maka, ia pun akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait terkait masalah itu. Sehingga diketahui secara jelas perkara tersebut dan ada solusi yang terbaik.

Camat Pademangan Panggil Lurah Ancol Buntut Bilang Miskin ke PPSU

"Insya Allah kita akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua," katanya.

Seperti diketahui,  warga Tangerang bernama Sandra Komala melaporkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Jakarta Barat ke Polres Metro Tangerang Kota.

Viral Lurah Ancol Sebut PPSU 'Miskin', Begini Kronologinya

Sandra mengatakan pihak Kelurahan Duri Kepa tidak mengembalikan uangnya senilai Rp264,5 juta yang dipinjam. Uang itu dikatakan untuk keperluan membayar honor RT/RW dan utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa.

Uang tersebut terlampir dalam surat pernyataan terkait kasus tersebut dan ditandatangani Bendahara Kelurahan Duri Kepa 27 Mei 2021.

Atas kejadian itu, Lurah Duri Kepa Jakarta Barat Marhali dan Bendaharanya, Devi Ambarsari dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp264,5 Juta yang sebelumnya dilaporkan warga Tangerang bernama Sandra Komala.

Pencopotan jabatan Lurah dan Bendahara Duri Kepa tersebut dibenarkan Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.

Yani menjelaskan, kedua anak buahnya yang bermasalah itu sudah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat dan hingga kini dinyatakan nonaktif dari jabatannya, dan menunggu hasil ketetapan hukuman.

"Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," ujar Yani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya