Tak Kuat Bayar Pinjol, Janda Dua Anak di Depok Bunuh Diri

Foto Ilustrasi: TKP korban gantung diri (Istimewa)
Sumber :
  • IST

VIVA – Pinjaman online memang menggiurkan, karena kemudahannya dalam proses pencairan. Tapi dibalik itu ada malapetaka yang mengintai.

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Guru Terjerat Pinjol

Bunga yang dipatok sangat tinggi bahkan melebihi bank konvensional, serta cara penagihan yang cenderung mengancam menjadi konsekuensinya.

Tak jarang debitur dibuat stres olehnya bahkan sampai mencari jalan pintas. Seperti yang dialami oleh seorang janda inisial JB (44 tahun), warga Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang

Terjebak utang pinjaman online hingga Rp12 juta, JB nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumahnya.

Kapolsek Cinere, Ajun Komisaris Suparmin mengatakan, peristiwanya pada Senin pagi, JB ditemukan menggantung dikamar mandi dengan seutas tali rafia.

Kata Kapolri soal Kasus Brigadir Ridhal Ali yang Tewas Bunuh Diri

"Awal mulanya, pada pagi hari salah seorang anak korban hendak mencari, sampai mendatangi rumah neneknya," kata Suparmin, Selasa 2 November 2021.

Karena penasaran, sang nenek yang tak lain adalah orang tua dari korban akhirnya mendatangi rumah yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya untuk mencari keberadaan JB.

"Neneknya masuk rumah dan begitu masuk lihat korban sudah gantung diri di kamar mandi," kata Suparmin.

Suparmin menyebut, terungkapnya JB mengakhiri hidupnya karena hutang pinjaman online diungkapkan korban melalui sepucuk surat yang ditinggalkan.

"Korban meninggalkan surat, yang intinya minta maaf dan menitipkan kedua anaknya yang masing-masing berusia 13 tahun dan 8 tahun kepada orang tuanya," kata Suparmin.

Suparmin mengatakan, karena tidak memiliki pekerjaan tetap alias kerja serabutan, diduga korban tidak dapat melunasi utangnya dan memilih mengakhiri hidupnya.

"Tim Identifikasi Polres Depok memastikan tidak ada kekerasan. Itu kematian murni gantung diri,” kata Suparmin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya