- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen terkait ajang balap Formula E setebal 600 halaman. Pihak KPK akan mempelajari dokumen tersebut.
"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 9 November 2021.
Dokumen tersebut akan dikaitkan dengan saksi dan barang bukti yang diulik KPK ke depannya. Lembaga Antikorupsi juga berharap saksi yang dipanggil dapat menjelaskan dokumen yang diserahkan Pemprov DKI.
"KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut," kata Ali.
Pengkajian data dengan saksi diperlukan. Langkah tersebut merupakan prosedur penyelidikan di KPK. "Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," kata Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membawa 600 dokumen terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E. Dokumen yang dibawa itu diharapkan bisa membantu KPK membongkar dugaan korupsi di ajang balap tersebut.
"Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Syaefulloh menyebutkan, pihaknya bakal membantu KPK untuk membongkar dugaan korupsi di ajang balap mobil listrik itu. Dia menegaskan tidak akan membela pejabat di Pemprov DKI yang berani korupsi.