Adam, Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Pelaku dibalik peristiwa heboh penangkapan hewan yang disebut babi ngepet
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa penyebar berita bohong babi ngepet Adam Ibrahim (44 tahun) dengan pidana kurungan tiga tahun penjara. Amar tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021 kemarin.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaku di balik hebohnya hoax babi ngepet di Depok.

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

“Dalam acara pemeriksaan terdakwa, Penuntut Umum telah membuktikan terkait perencanaan isu babi ngepet dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim,” kata Andi dalam keterangan persnya yang diterima pada Rabu 10 November 2021.

Andi mengatakan, dalam bukti jejak digital itu ditemukan Adam Ibrahim merencanakan berita bohong babi ngepet sejak tanggal 1 April 2021, yang idenya terinspirasi dari kisah-kisah viral.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

“Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021,” kata Andi.

Andi juga menuturkan, perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat, sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya pengusiran terhadap warga.

“Juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri, karena ada empat orang masyarakat sampai melakukan telanjang bulat atau tanpa busana ditempat terbuka atau umum,” kata Andi.

Sebagai informasi, Adam Ibrahim ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 29 April 2021 lalu atau dua hari setelah viralnya penangkapan seekor babi yang dianggap babi ngepet di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Adam ditangkap karena dianggap menyebarkan berita bohong tentang kehadiran babi ngepet di lingkungan tempat tinggalnya.

Padahal, Adam sengaja membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.

Menurut pengakuannya, tujuan dari akal bulusnya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya