Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Jaksa KPK mengungkap anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo pernah mengancam Kepala Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2018-2020 Maman Suherman. Maman diancam karena tak meloloskan proyek yang diusulkan Kemal di Kementan.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Maman nomor 23 yang dibacakan jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. 

"Saya bacakan keterangan saksi. Saya bacakan mohon izin Yang Mulia, ini keterangan saksi dalam BAP nomor 23. Pertanyaan, 'Siapakah yang melakukan ancaman paksaan pada saat saudara disuruh untuk diperintahkan membawa uang kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya? caranya bagaimana?' Jawaban saksi, ' Yang melakukan ancaman paksaan kepada saya adalah timnya Imam Mujahidin yaitu Kemal Redindo atau anaknya Syahrul Yasin Limpo yaitu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020 Kemal Redindo pernah menelpon saya dan mengancam karena saya tidak merealisasi pekerjaannya di Kementan. Lalu Kemal Redindo mengatakan kepada saya, 'Pak Maman tidak ingat dan tidak membantu saya padahal saya sudah memperjuangkan untuk tidak di non job kan. Nanti lihat saja'. Selain itu Imam Mujahidin, staf khusus juga pernah mengatakan kepada Momon Rusmono, sekjen, bahwa pimpinan Syahrul Yasin Limpo meminta saya untuk diganti, namun saya telah keburu pensiun sehingga tidak sempat dicopot namun diganti karena itu telah masa persiapan pensiun dan saya digantikan oleh Ahmad Musafa'. Benar ini?" tanya jaksa.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Betul-betul, itu pertanyaan satu tadi," jawab Maman.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Jaksa kemudian membacakan BAP Maman nomor 24. Dalam BAP itu dijelaskan bahwa Kemal juga mengancam Maman untuk dipindahtugaskan.

"Saya lanjutkan nomor 24, 'Bahwa Kemal Redindo anak Syahrul Yasin Limpo juga mengancam akan memindahkan saya pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020 melalui telepon kepada saya. Imam Mujahidin menyampaikan ancaman kepada saya melalui Momon Rusmono yang kemudian disampaikan kepada saya di ruang kerja Momon di kantor gedung A Kementan RI sekitar bulan Februari, Maret 2020 dengan cara seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya'. Betul itu?" tanya jaksa lagi.

"Betul itu," kata Maman.

Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)

Photo :
  • Ist

Jaksa lantas bertanya bagaimana Maman mengenal Kemal yang merupakan anak SYL. Maman mengaku dikenalkan dengan Kemal oleh staf tenaga ahli SYL.

Maman lantas menjelaskan, Kemal merupakan seorang pegawai di Kementan daerah. Bukan bertugas di Kementan pusat yang berada di Jakarta.

Jaksa lantas mempertanyakan perihal usulan proyek dari Kemal yang tidak diloloskan atau direalisasikan oleh Maman.

"Lalu kaitannya dia bisa menyampaikan ini kepada saksi ya kejadian ini, itu bagaimana kok bisa ini seorang pegawai di daerah menyampaikan kepada saksi yang eselon II di Kementerian pusat, gimana nih asal mulanya? Kan tidak tiba-tiba dia menelpon ini, 'Saya sudah perjuangkan supaya tidak di nonjob. Tidak mau bantu saya. Ingat. Nanti lihat saja'. Kan itu bentuk ancaman yang saksi jelaskan ini. Bisa dijelaskan ada kejadian apa sebelum-sebelumnya Kemal Redindo di Kementan kok sampai dia tiba-tiba menelpon saksi menyampaikan hal ini?" tanya jaksa.

"Memang ada rencana kegiatan program. Nah Program itu nggak bisa kita laksanakan," jawab Maman.

"Program ini program apa maksudnya?" tanya jaksa.

"Program di sekretariat jenderal," jawab Maman.

"Maksudnya apakah program itu ditawarkan Kemal Redindo untuk dilaksanakan di Sekjen?" tanya jaksa.

"Dia mau ikut pelaksanaan," kata Maman.

"Pekerjaan itu dilelang?" tanta jaksa.

"Baru rencana kegiatannya," ucap Maman.

Maman lantas menjelaskan proyek usulan Kemal itu tidak lolos karena anggarannya tak disetujui. 

"Akhirnya kan karena tidak dilaksanakan ini makanya WA ke saya itu. Kenapa tidak dilaksanakan oleh saya? Karena memamg anggarannya tidak disetujui," ungkap Maman.

Jaksa kembali mencecar Maman terkait apakah Kemal yang ingin mengerjakan langsung proyek tersebut. Maman mengatakan proyek itu akan dikerjakan oleh temannya Kemal.

"Waktu itu saksi pada saat di WA seperti ini, saksi kan sudah mengetahui bahwa dia PNS ya meskipun anaknya menteri ya pada saat itu. Apakah ada disampaikan waktu itu ya sebenarnya dia mau mengerjakan proyek itu tapi tidak jadi sehingga kemudian muncul yang ancaman saksi jelaskan di BAP ini. Apakah dia yang mau melaksanakan pekerjaan itu maksud saya?" tanya jaksa.

"Ada temannya," jawab Maman.

"Oh temannya. Makanya saya tanya, dia kan PNS katanya saksi tadi kan. Oh dia mau mempekerjakan temannya di Kementan, mengerjakan proyek itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Maman.

Maman mengatakan proyek itu merupakan proyek IoT (Internet of Things) artificial intelligent pertanian. Maman mengaku tidak ingat nominal pasti proyek tersebut, namun kata dia bernilai miliaran rupiah.

"Proyek apa sih yang tidak jadi itu?" tanya jaksa.

"Waktu itu apa ya lupa. Computer apa, oh ini IoT artificial intelligent IoT pertanian," jawab Maman.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa.

"Lupa saya," jawab Maman.

"Miliaran?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Maman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya