Anies Ungkap 3 Faktor Penyebab Terjadi Pungli

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa wilayah Ibu Kota bebas dari adanya pungutan liar (pungli). 

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

Ia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja bersama di dalam menangani persoalan pungli di Jakarta. 

"Terkait hal ini, Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, kita ini secara administrasi terbagi menjadi 6 wilayah. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 16 November 2021. 

Cak Imin Terbuka Bila Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta Lewat PKB, juga Siapkan Ida Fauziah

Dia menjelaskan bahwa penyebab terjadinya pungli sebagian besar karena penyalahgunaan sistem. Namun, ia juga menjabarkan, ada tiga faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pungli, yakni faktor kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem. 

"Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan karena sudah dicukupi," katanya. 

Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai diskusi tentang pemulihan ekonomi

Photo :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

Kedua, pada sistem. Anies menjelaskan, saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana Jakarta memiliki JAKI (Aplikasi Jakarta Kini). 

"Terakhir, keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Insya Allah akan memberikan efek jera. Jadi, kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan-pungutan liar mudah-mudahan bisa kita kendalikan," katanya. 

Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar. 

Unit Pemberantasan Pungutan Liar

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. 

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta. 

Pemprov DKI berkomitmen memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar berjalan secara efektif, antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, Sumber Daya Manusia (SDM), dan kecukupan anggaran, serta sinergisitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dengan semua pihak. 

Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, berbagai macam inovasi pelayanan publik terus dikembangkan dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel antara lain melalui:
- Digitalisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Mall Pelayanan Publik. 
- Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi secara Online. 
- Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) secara terpadu. 
- Membuka kanal pengaduan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik. 
- Implementasi Jakarta Development Colaboration Network (kini dikenal sebagai Festival Kolaborasi Jakarta) yang merupakan koloborasi dengan berbagai stakeholder, dalam membangun kota Jakarta di mana pemerintah sebagai kolaborator dan masyarakat sebagai co-creator
- Implementasi aplikasi Jaki sebagai platform berbagai layanan di Jakarta,
- Implementasi aplikasi Jakpreneur yang merupakan platform untuk mewadahi masyarakat kreatif dan inovatif agar dapat memajukan usaha berskala mikro, kecil hingga menengah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya