Pasang Iklan Rokok di Angkot, Denda Rp 5 Juta

Ilustrasi rokok di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

VIVAnews - Pemerintah Kota Bogor terus memaksimalkan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Demi memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di kawasan umum, Pemkot Bogor akan memberikan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara tiga hari bagi sopir angkutan umum yang kedapatan merokok di dalam angkot.

Tak hanya itu, pemilik angkot juga dilarang menempel iklan produk rokok. Bila dilakukan, maka sanksinya berupa denda maksimal Rp 5 Juta.

Triwanda Elan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada warga Bogor yang merokok sembarangan terutama sopir angkot merupakan upaya penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sopir angkutan yang kedapatan merokok sembarangan di dalam angkot akan dikenakan sanski sesuai dengan Perda tersebut,ā€¯ungkapnnya, saat memberikan sosialisasi kepada sopir angkutan, Jumat 9 April 2010.

Elan menambahkan, tempat kerja dan angkutan umum merupakan salah satu tempat pelarangan merokok, "Pokoknya, kalau kedapatan merokok di dalam angkot, ditambah lagi sambil mengemudikan angkotnya akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Demi menegakkan Perda tentang KTR tersebut, operasi ke jalan untuk mengawasai berjalannya peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok akan lebih sering dilakukan.

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Gerindra soal Nama Omesh Masuk Bursa Calon Kepala Daerah Sukabumi
Ilustrasi pengecekan ban mobil

Jangan Cuek, Penting Cek Kondisi Ban Mobil Usai Dipakai Perjalanan Jauh

Para pemilik kendaraan jangan cuek dengan kondisi ban mobil yang telah melakukan perjalanan jauh, seperti mudik lebaran beberapa waktu lalu. Ada 4 hal penting yang dicek.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024