Rachel Vennya Tak Dijerat UU Korupsi, Begini Dalih Polisi

Rachel Vennya dan Salim Nauderer hadiri sidang perdana di PN Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly Lala

VIVA – Polda Metro Jaya mengklaim petugas protokol Bandara Soekarno Hatta bernama Ovelina Pratiwi tidak bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan Ovelina merupakan petugas protokol bandara yang membantu Selebgram Rachel Vennya agar tidak karantina usai pulang dari luar negeri. Dia dibayar Rp40 juta oleh Rachel.

"Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya. Dia bukan penyelenggara negara bukan PNS hanya freelance," katanya kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Sehingga, Zulpan kembali menegaskan kalau polisi sejatinya telah mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Ovelina, namun, karena alasan tadi dia tidak dikenakan UU korupsi. Dalam hal ini, Ovelina cuma dijerat Pasal 55 KUHP Juncto UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal itu karena Ovelina turut membantu Rachel Vennya tidak melakukan karantina. Namun, berkasnya terpisah dengan berkas Rachel Vennya.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya cuman dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina. Itu keterangan Ovelina. Itu sebenarnya ovline di berkas berkas terpisah Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijuntokan Pasal 55. Hukumannya menurut Undang-Undang sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," katanya lagi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina harus diusut tuntas. Mulanya, Mahfud mengatakan masalah pungli hingga saat ini masih terus terjadi. 

Mahfud secara tegas menyebut ada seorang artis yang rela membayar uang sebesar Rp40 juta agar tidak dikarantina seusai pulang dari luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya