465 Ribu Kendaraan Telah Uji Emisi di Jakarta Selama 2021

Bengkel Uji Emisi
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada 465.048 unit kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi dari 1 Januari-29 Desember 2021.

ASDP Angkut 26 Ribu Orang dan 125 Ribu Kendaraan pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar mengatakan, sejak aturan uji emisi diterapkan mulai 2005, kurang lebih ada 36.000 kendaraan yang melakukan uji emisi di Ibu Kota setiap tahun.

"Di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” kata Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis, 30 Desember 2021.

Kendaraan Banyak Mogok Gara-gara Hujan di Tangerang

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga mempermudah uji emisi, Pemerintah Daerah DKI melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi.

Antrean uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta Timur

Photo :
  • Istimewa
Jangan Terkecoh, Kenali Perbedaan Kaca Film Asli dan Palsu

Lokasinya tersebar di lima kota administrasi Jakarta, dengan rincian Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel dan Jakarta Utara ada 63 bengkel.

"Untuk mempermudah uji emisi masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” katanya.

Aturan terkait uji emisi berdasarkan aturan pemerintah daerah berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mendorong Dinas LH DKI Jakarta agar bersinergi dengan Polri, terkait rencana sanksi tilang bagi yang tidak mengikuti uji emisi. Langkah ini perlu didorong karena emisi kendaraan paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.

“Padahal kalau kita mengikuti aturan soal sanksi, harusnya tanggal 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi. Tapi karena ada diskresi dari Polda Metro untuk menunda sanksi karena jangkauan kendaraan yang diuji emisi belum 50 persen dari total yang ada,” ujar Syarif.

Lebih lanjut, kata dia, regulasi yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta demi menekan emisi udara sebetulnya sudah sangat baik. Namun, sebagus apapun regulasi yang dikeluarkan jika tidak melibatkan pihak swasta, kebijakan tersebut kurang berjalan efektif.

Ia mengakui bahwa anggaran untuk menekan polusi di Jakarta ini minim. Kendati begitu, dia berharap program penekanan emisi agar terus ditingkatkan.

“Saya berharap program-program pengendalian pencemaran udara dapat terus dilakukan, meski nanti jabatan gubernur (Anies Baswedan) diganti orang lain,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya