Pengemudi Mobil yang Seruduk Pemotor di Fly Over Pesing Ditahan

Pengendara sepeda motor jatuh dari fly over Pesing, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Kanit Laka Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengakan pihaknya melakukan penahanan dan penetapan terhadap seorang pria berinisial AND, pengemudi mobil yang menabrak tiga pemotor berinisial ARS hingga terjun bebas dari atas fly over Pesing, Jakarta Bara.

Viral Jembatan Layang Retak di Jalan Sudirman Pekanbaru

Hartono mengakan pengemudi mobil hingga kini di tahan di rutan Satlantas Jakarta Barat. "Iya, di rutan Satlantas Jakbar. Pengemudi saja," ujar Hartono dikonfirmasi Selasa 11 Januari 2022.

Sementara untuk tiga pengendara motor yang ditabrak mobil yang dikendarai tersangka AND, Hartono katakan sebelumnya, dikenai sanksi tilang dengan denda Rp500 ribu.

Jatuh dari Fly Over Pademangan, Pengendara Motor Tewas, Penumpang Selamat

Mobil nissan menyenggol motor yang membuat pengendara jatuh dari fly over pesing

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Pelanggaran mereka ini kan sifatnya tilang, bersifat denda, dengan maksimal Rp 500 ribu," ujar Hartono.

Aremania Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Blokade Fly Over

Ketiga pemotor tersebut ditilang karena melanggar rambu lalu lintas. Nantinya, ketiganya juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, setelah sembuh usai dilakukan perawatan atas luka luka usai ditabrak mobil, sementara hingga kini korban pengendara motor yang sebelumnya dikabarkan terjatuh dari flyover Pesing, masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

"Kita kan juga belum bisa periksa, belum bisa dimintai keterangan termasuk perihal pelanggarannya. Karena mereka masih menjalani perawatan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya seorang pengendara motor berinisial ARS terjatuh dari flyover Pesing usai tertabrak mobil Nissan March yang juga menabrak tiga pengendara motor.

Hartono jelaskan penetapan tersangka terhadap ADN lantaran mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat, patah tanga dan kaki usai terjatuh, selanjutnya ADN dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya