Anak Buah Kombes Wibowo Ungkap 5 Kg Sabu Dikemas Teh

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu bertaraf internasional yang berasal dari negara China. 5 kg sabu yang di dapat polisi dikemas dalam kemasan teh China, Senin 10 Januari 2022 kemarin.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan dalam kasus narkoba ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AF (20), AF ditangkap di rumahnya dan polisi mendapati barang bukti sabu 5 kg tersebut.

"Kasus ini kami telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AF dan barang bukti salah satunya adalah lima bungkus teh yang bertuliskan Guanyingwang seberat 5 kg," ujar Wibowo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo ungkap kasus narkoba

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi tentang kepemilikan sabu oleh terduga tersangka AF, selanjutnya Reskrim Polsek Cilincing kemudian bergerak mengamankan pelaku di kontrakannya pada 22 November 2021.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Saat itu kami mendapatkan barang bukti berupa alat penghisap sabu atau bong," ujarnya.

Di lokasi penangkapan, pelaku AF mengakui menyimpan sabu di dalam lemari pakaiannya, polisi kemudian temukan lima bungkus kemasan teh China yang jika dihitung beratnya mencapai 5 kg.

Dalam proses pemeriksaan diketahui AF berperan sebagai kurir sabu tersebut.

"Saat ini kami juga melakukan pengembangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sehingga kita bisa ungkap jaringan lebih besar, Sabu dalam kemasan teh masih lidik semua. Pengembangan masih kita lakukan. Jaringan siapa, dari mana akan disampaikan kembali," ujarnya.

Selanjutnya tersangka AF dan barang bukti 5 KG sabu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan dikenalkan pasal Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 6-10 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya