Langgar Aturan PPKM, 3 Bar di Jakarta Selatan Disegel

Penyegelan tempat usaha yang bandel langgar PPKM (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVA.

VIVA – Sebanyak tiga bar melanggar aturan protokol kesehatan atau prokes serta jam operasional disegel polisi. Ketiga kafe bar itu berada di Jakarta Selatan yaitu Odin dan CODE in W Home di Senopati, Kebayoran Baru, dan DRONK di Kemang.

Ngaku Miss Party, Barbie Kumalasari Habiskan Rp100 Juta per Bulan untuk Pesta

"Petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.

Dia menjelaskan, razia prokes ini digelar pada Rabu 2 Februari 2022 sampai Kamis 3 Februari 2022 dini hari. Polisi juga sudah melakukan tes swab antigen terhadap pengunjung secara acak. 

Soal Kenaikan Pajak Hiburan Malam hingga Karaoke, Kemenkeu Tegaskan Pemda Bebas Menentukan

Dari hasilnya diketahui salah seorang pengunjung di CODE in W Home Senopati ditemukan reaktif COVID-19 

"Satu orang reaktif inisial CJS lalu diarahankan untuk isolasi," ujar dia. 

Ikan RI Enggak Laku di Eropa, Menteri KKP: Cara Tangkapnya Masih Bar-bar

Lebih lanjut, ia mengatakan, kegiatan razia protokol kesehatan tersebut kedepannya akan semakin ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Seperti diketahui, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini diterapkan mulai 1 hingga 7 Februari 2022. 

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya