Geger Minyak Goreng 212, Polisi Tegaskan Tak Terkait Kelompok Manapun

Polisi mengamankan minyak goreng kemasan merek Wasilah 212 di Depok
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA – Polres Metro Depok menegaskan penggerebekan rumah produksi Minyak Goreng Wasilah 212 di Kecamatan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, murni terkait dugaan pelanggaran dan tidak ada kaitannya dengan kelompok manapun.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Ini murni dugaan pelanggaran, kita tidak melihat kemasan dan sebagainya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2022.

AKBP Yogen menjelaskan, awal mula penggerebekan itu karena berdasar laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Bojongsari. "Jadi awalnya ada laporan masyarakat, kami sebagai penegak hukum kan harus menindaklanjuti laporan tersebut," kata Yogen.

Arogan, Pasutri Anggota Polisi Piting Leher Ketua LPM dan Pukul Karyawan Bengkel

Polisi menduga laporan masyarakat itu juga dilatarbelakangi dengan kelangkaan minyak goreng yang saat ini terjadi, sementara rumah produksi itu masih terus beroperasi.

"Dari laporan itu, Polsek Bojongsari menindaklanjutinya kemudian berkoordinasi dengan kami baru lah kita bersama-sama melakukan pengecekan TKP," kata Yogen.

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Rupanya, kata Yogen, terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sang pemilik usaha tersebut, sehingga pihaknya mengambil tindakan dengan menghentikan sementara aktivitas produksi untuk dilakukan penyelidikan.

Adapun dugaan pelanggarannya diantaranya tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin logo halal telah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 dan mengganti merek terdaftar milik orang lain.

"Mereka hanya pegang izin P-IRT, izin itu tidak cukup dengan melihat omsetnya, makanya kita amankan sambil kita melakukan penyelidikan," ujar Yogen.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan disana. Dalam penggerebekan itu ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga dilakukan repackaging dari merk dagang tertentu untuk meraup untung lebih.

Dari temuan dilapangan, kata Yogen, didapati sang pemilik usaha membeli minyak goreng dengan harga Rp12 ribu per liternya untuk kemudian dikemas (repackaging) dan dijual dengan harga Rp14 ribu per liternya dengan kemasan bermerk Minyak Goreng Wasilah 212.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya