Polda Metro Tolak Laporan LBH soal Luhut

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.

Nasib Belasan Jam Tangan Mewah yang Dirampok dari Toko di PIK 2

Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.

"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap dia kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Mantan Sekuriti Ria Ricis Pakai Rekening Temannya untuk Tampung Hasil Pemerasan

Menko Luhut.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

Nelson pun mengungkap alasan polisi menolak laporannya. Kata dia, salah satu alasan polisi menolaknya karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan. Hal ini sangat disesalkan. Menurutnya, alasan tersebut terkesan dibuat-dibuat.

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sekongkol dengan Pegawai? Ini Kata Polisi

"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami dibuat-buat untuk menolak laporan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru, Haris Azhar, berencana melaporkan balik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini bakal dilakukan pasca Haris dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya