Diduga Lakukan Kekerasan, Iko Uwais Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Iko Uwais.
Sumber :
  • Rio Motret

VIVA – Aktor Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan, Senin 13 Juni 2022.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Photo :
  • VIVA/Dani

Ivan menambahkan, pelapor RD merupakan tetangga Iko Uwais yang rumahnya terletak di kawasan Vemonia Residance, Summarecon Bekasi. Diungkapkannya  yang melatarbelakangi pengeroyokan akibat kontrak kerja sama yang belum diselesaikan Iko Uwais.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

"Kerja sama itu terkait jasa yah, tapi bukan bangun rumah, melainkan jasa interior, berdasarkan laporan nilainya Rp150 juta," kata Ivan.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait awal peristiwa itu terjadi. "Saya belum tahu persis bagaimana terjadi keributan, karena hari itu terjadi cekcok," ujarnya.
 

Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024