22 Jalan di Jakarta Ganti Nama, Polri-BPN Gratiskan Perubahan Dokumen

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi merespon kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perubahan 22 nama baru jalan di DKI Jakarta. Hal itu merujuk pembaruan data dokumen kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Irjen Firman menegaskan pihaknya akan menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Isu Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Aja

Kendati demikian, menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak. Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.

Perbaruan Surat Tanah Gratis

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

Selain Korlantas Polri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta juga memastikan tidak akan mengenakan biaya jika masyarakat ingin mengubah data nama jalan di sertifikat tanah.

"Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono di Balai Kota Jakarta.

Ia menegaskan sertifikat tanah dengan nama alamat yang lama masih tetap berlaku kecuali ada pembaharuan sehingga sekaligus dapat mengubah dengan nama jalan yang baru.

Pihaknya siap mendukung dan akan mengikuti keputusan gubernur soal perubahan nama jalan tersebut.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa adanya perubahan nama-nama jalan hingga dampak terhadap surat-surat kendaraan tak akan membebani masyarakat. Baik mengenai biaya maupun yang lainnya.

"Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan," kata Anies.

Sebelumnya, Anies resmi menetapkan sejumlah nama tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan, gedung, dan perkampungan di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

Menurut Anies, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya