Ditlantas Polda Metro: Kami Tidak Bakal Tilang yang Stut Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kalau pihaknya tidak akan tilang pengendara roda dua yang menolong pemotor mogok dengan cara stut.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor," kata dia kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

Memang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur sanksi bagi penggendara yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain. Tapi, alih-alih menilangnya, Sambodo mengaku harusnya pengendara yang mogok ditolong. Pasalnya, mereka tengah mengalami musibah.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Baca juga: Diduga Catut Dana Korban Lion Air, Polri: ACT Tak Libatkan Ahli Waris

"Malah sebaliknya harus ditolong. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," kata dia.

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

Sebelumnya diberitakan, banyak pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor yang mogok dari belakang dengan menggunakan kaki rekannya yang juga kendarai motor. 

Ternyata, hal tersebut dilarang dan bisa terkena sanksi denda. Melakukan stut atau nyetep motor itu, guna mencari bengkel atau pom bensin terdekat. Dan itu ternyata dilarang dan bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Motor injeksi mogok didorong.

Photo :
  • Istimewa

Ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6. Yang berbunyi seperti ini:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya